![]() |
SOPPENG - Telah terjadi insiden yang mengharuskan La Nure usia 73 Tahun salah satu Warga Dusun Langkemme Dusun Palakka Desa Watu Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng harus menjalani perawatan intensif di Puskesmas Tanjonge.
Korban mengalami luka terbuka yang cukup serius pada bagian kepala kanan dan kiri setelah diparangi oleh Terduga pekaku (KS) umur 75 tahun, alamat Kampung Palakka Dusun Langkemme Desa Watu Kec Marioriwawo Kab Soppeng.
Peristiwa tersebut terjadi di Bulu Ceppi Dusun Langkemme Desa Watu Kec Marioriwawo Kab. Soppeng, Minggu (05/1/2024) sekir pukul 15.40 Wita
"Berdasarkan penuturan korban kepada Kapolsek Marioriwawo Akp Tajuddin, S.Ip yang didampingi anggota polsek, Kejadian tersebut berawal ketika korban sedang bekerja di kebunnya sambil memotong rumput lalu tiba-tiba datang pelaku menyampaikan, " Kenapa memotong rumput di kebunku" kemudian pelaku langsung mengayunkan parang kearah korban sebanyak 4 kali yang mengenai kepala bagian belakang, usai melakukan aksinya kemudian pelaku langsung meninggalkan korban".
Sementara itu saksi Mursaha (anak Korban) juga jelaskan sekitar pukul 16.20 wita tiba-tiba korban datang kerumah kemudian naik di teras rumah menyampaikan bahwa dirinya telah diparangi oleh pelaku (KS) dan kemudian korban menyampaikan kalau hendak pergi berobat di rumah A.Sitti yang beralamat di Dusun Kampung Baru Desa Watu Kec Marioriwawo Kab.Soppeng.
Tidak lama berselang korban tiba di rumah A.Sitti, lalu kemudian A.Sitti menelpon Kepala Desa Watu untuk melapor adanya kejadian tersebut, beberapa menit kemudian mobil ambulance Desa Watu menjemput korban dan mengantar menuju ke Puskesmas Tanjonge Desa Marioriaja Kec. Marioriwawo Kab Soppeng.
Setelah Korban dibawa ke Puskesmas sekitar pukul 18.05 wita personil Polsek Marioriwawo juga mengamankan pelaku di kediamannya dan selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Marioriwawo untuk diarahkan ke Polres Soppeng dalam pengawasan kanit Reskrim polsek Marioriwawo.
Sesuai hasil pemeriksaan di Puskesmas Tanjonge terhadap korban yang mengalami 2 luka pada bagian kepala yaitu :
- Luka terbuka pada kepala bagian kanan belakang panjang 9 CM, Lebar 2 CM dan kedalaman 3 CM dgn 12 jahitan luar dan 10 jahitan dalam.
- Luka terbuka Kepala bagian kiri belakang samping telinga dgn panjang 6 CM, lebar 2 CM dan kedalaman 2 CM dengan 10 jahitan luar.
Sementara Kapolsek Marioriwawo bersama anggota menyampaikan kepada keluarga korban untuk tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan balasan terhadap pelaku atau kepada Keluarganya.
Kini Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk di proses lebih lanjut.**)